Melaksanakan inventarisasi tegakan tanaman sebelum penebangan dan pengukuran Petak Ukur Permanen sebagai dasar penentuan Jatah Tebang Tahunan (JTT) dalam penyusunan RKTUPHHK-HTI.
Kegiatan pemeliharaan jalan operasional, jembatan, gorong-gorong, box culvet guna mendukung kegiatan produksi kayu, penanaman dan kegiatan lainnya.
Perusahaan memiliki 3 lokasi Nursery Permanen yakni di Wilayah I Subanjeriji, Wilayah II Benakat dan Wilayah III Lematang. Seluruh benih berasal dari sumber benih SSO Non-GMO yang dikelola oleh Divisi R&D dan telah mendapatkan sertifikat dari BPTH (Balai Perbenihan Tanaman Hutan).
Pembersihan lahan tanpa bakar setelah produksi kayu dengan sistem serak sampah sisa produksi yang tidak masuk pada spesifikasi kayu BBS (Bahan Baku Serpih) seperti ranting, daun, cabang kecil, dll. Setelah itu dilakukan Pre Planting Spraying (PPS) sebelum dilakukan penanaman.
Kegiatan penanaman dimulai dari pengajiran, pembuatan lubang tanam, penanaman bibit dan pemupukan. Jenis bibit yang ditanam adalah Eucalyptus pellita. Pemberian pupuk sesuai dengan dosis yang tepat untuk nutrisi yang dibutuhkan tanaman sehingga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal.
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan hasil dilakukan pemeliharaan tanaman dengan metode penebasan manual dan penyemprotan kimia secara selektif pada petak-petak tertentu. Herbisida yang dipergunakan untuk penyemprotan tidak termasuk golongan pestisida yang dilarang berdasarkan standar WHO (Kelas 1A/1B) atau zat yang diatur oleh Konvensi Rotterdam, Konvensi Stockholm dan peraturan perundangan yang berlaku.
Menerapkan sistem pemanenan yang efektif, ramah lingkungan serta menerapkan sistem penatausahaan hasil hutan secara baik, legal dan asal usul kayu dapat dilacak pada poin asal yang dapat diverifikasi.
Lokasi dan volume kayu yang ditebang mengacu pada RKTUPHHK-HTI yang telah disetujui dan menjadi target produksi kayu tahunan. Kegiatan pemanenan meliputi penebangan, pemangkasan, pembagian sortimen, penumpukan, penyaradan, penumpukan, pengukuran kayu di TPn, audit kualitas produksi dan pengangkutan kayu.
Penebangan kayu menggunakan chainsaw dan harvester. Kayu disarad menggunakan Forwarder dan Ponton darat menuju TPn yang berada di pinggir jalan. Kayu ditumpuk dengan pengaturan tertentu, kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas perusahaan yang berkualifikasi GANIS PHPL-PKB.
Kayu yang sudah di LHP dan dibayar PSDH yang dapat diangkut. Kayu yang diangkut harus diukur di TPn dan pengukurannya dicatat di Job Order Angkutan Kayu, kemudian angkutan kayu tersebut ke Pos Faktur untuk penerbitan SKSHHK melalui SIPUHH online.
Produk kayu dijual 100% kepada PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper sebagai bahan baku bubur kertas (Pulp). Kayu yang diangkut dari TPn menggunakan angkutan kayu, setelah dari Pos Faktur menuju industri PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper untuk dilakukan penimbangan di woodyard.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, diantaranya:
Untuk mencegah aktifitas illegal logging dan illegal aktivitas, perusahaan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah, Kepolisian dan tokoh-tokoh masyarakat melalui kegiatan patroli bersama, penyuluhan, upaya persuasif dan proses hukum apabila diperlukan.
Perusahaan telah memiliki sistem dan prosedur perlindungan dan pengamanan hutan serta mempunyai personil yang terlatih, peralatan, dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Kebakaran merupakan ancaman utama bagi hutan tanaman kami, yang merupakan aset utama usaha kami. Tidak ada keuntungan bagi PT MHP untuk membakar hutan dan tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan.
Mengingat keberadaan pemukiman berada di dalam dan mengelilingi areal kerja yang berpotensi menjadi ancaman terjadi kebakaran, sehingga keterlibatan masyarakat yang terhimpun di dalam KMPA di tingkat desa merupakan suatu bagian penting dalam meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan.