Menyadari tanggung jawabnya sebagai Perusahaan yang Ramah Lingkungan, PT Musi Hutan Persada akan berupaya se-optimal mungkin dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketika menjalankan usahanya untuk kemakmuran dan harmonisasi kehidupan. PT Musi Hutan Persada menetapkan Kebijakan Lingkungan, sebagai berikut:
PT Musi Hutan Persada dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berdasarkan hasil kajian lingkungan AMDAL, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis lingkungan serta peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang relevan dengan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, dan menjalankan dengan Sistem Manajemen Lingkungan standar SNI ISO 14001:2015. Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Musi Hutan Persada adalah sebagai berikut:
Komisi Pusat AMDAL Departemen Kehutanan Nomor 51/DJ-VI-AMDAL/1996 tanggal 12 April 1996 tentang Persetujuan ANDAL, RKL dan RPL HPHTI-Pulp PT Musi Hutan Persada di Propinsi Sumatera Selatan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1104 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Musi Hutan Persada.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 3200 Tahun 2025 tanggal 01 Desember 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1104 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Musi Hutan Persada.
Dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan, perusahaan melibatkan dan kerja sama dengan beberapa laboratorium yang terakreditasi KAN dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup sehingga legal, kredible, beragam pihak ketiga, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan pada keabsahan hasil kualitas lingkungan.
Kegiatan pengambilan pengujian sampel kualitas air permukaan, kualitas air parameter pestisida, kualitas air limbah Domestik dan Workshop, biota air, udara ambien, emisi udara dari genset dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLHP Provinsi Sumatera Selatan. Untuk pengujian sampel kualitas fisik dan kimia tanah bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian Tanah pada Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Fakultas Pertanian IPB University.
PT Musi Hutan Persada telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pemanfaatan Aplikasi ke Tanah sebagai Penyiraman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar areal basecamp PT Musi Hutan Persada berdasarkan Surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.1152/F/PKL.2.12/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Mengacu pada Persetujuan Teknis tersebut dalam pengelolaan air limbah dari kegiatan pembibitan (Nursery) dengan pengolahan air limbah skema penggunaan kembali (reuse) untuk kegiatan penyiraman bibit sehingga efisien dalam penggunaan sumber daya air dan ramah lingkungan. Selain itu, dalam pengelolaan air limbah domestik, air limbah workshop dan air limbah dari cucian mobil dengan baku mutu hasil pengolahan air limbah tersebut dapat dimanfaatkan aplikasi ke tanah sebagai penyiraman ruang terbuka hijau. Untuk pengolahan air limbah domestik dengan teknologi penguraian bakteri aerob dan anaerob pada IPAL Biofilter.
PT Musi Hutan Persada telah mengelola sampah domestik secara mandiri dengan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle. Mengelola sampah domestik dari sumber basecamp Wilayah, basecamp Unit, dan basecamp kontraktor yang dikumpulkan di TPS (Tempat Pengelolaan Sampah) 3R, kemudian dilakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Dari hasil pemilahan sampah menghasilkan produk sampah guna ulang (reuse), produk sampah daur ulang (recycle), sampah organik, sampah Limbah B3 dan sampah residu (sampah tidak bisa dimanfaatkan).
Untuk produk sampah guna ulang dan daur ulang dikirim dan bekerja sama dengan Bank Sampah Eco Green House Kota Palembang dan Bank Sampah Prabumulih. Untuk sampah organik diproses pengomposan menjadi kompos dan sumber pakan magot. Sedangkan sampah residu dikirim dan kerja sama dengan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Kabupaten Muara Enim, TPA Kabupaten Musi Rawas dan TPA Kabupaten OKU Timur.
PT Musi Hutan Persada telah mendapatkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 sejak tahun 2009 dan telah dilakukan penyesuaian perizinan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 menjadi Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 pada Integrasi Persetujuan Lingkungan Nomor 3200 Tahun 2025.
Timbulan limbah B3 dari kegiatan utama dan kegiatan pendukung seperti limbah B3 oli bekas, filter bekas, hose bekas, kemasan bekas herbisida, dll. Dalam pengelolaan limbah B3 PT MHP memiliki 3 (tiga) unit bangunan TPS Limbah B3 berada di Wilayah dan dalam pengeluaran limbah B3 bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup seperti PT Dame Alam Sejahtera dan PT Universal Eco Pasific.
Sebagai bukti ketaatan Perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan sejak tahun 2012 PT Musi Hutan Persada secara sukarela telah terdaftar menjadi Peserta Penilaian PROPER di Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapatkan Sertifikat PROPER BIRU dan pada Penilaian PROPER Periode 2022/2023 masuk pada kategori Kandidat PROPER HIJAU.
Tentang PROPERPT Musi Hutan Persada telah melakukan penilaian atas Nilai Konservasi Tinggi (HCV) secara sukarela di daerah konsesinya untuk memperkuat di dalam perencanaan penggunaan areal kerja yang bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB. Kemudian pada tahun 2019 dilakukan evaluasi penilaian NKT di seluruh areal kerja dengan standar HCVRN.
Penilaian NKT ini mengidentifikasi area yang akan disisihkan untuk konservasi dan perlindungan serta mengidentifikasi area non-konservasi untuk pengembangan hutan tanaman perusahaan. Hasil Penilaian NKT terdiri atas Sempadan Sungai, Areal Konservasi dan Kawasan Cagar Budaya yang memiliki NKT, diantaranya:
Kegiatan identifikasi, pengelolaan dan pemantauan NKT, diantaranya: